Deskripsi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Lembaga Pendidikan
Ada beberapa pengertian pemutusan hubungan kerja menurut para ahli antara lain: Susilo Martoyo (2000:199) pengertian pemutusan hubungan kerja dikelompokkan sebagai berikut: 1.Pengertian pemutusan hubungan kerja bersifat positif yaitu suatu pemberhentian yang dilakukan sesuai dengan aturan berlaku dilaksanakan PHK pada masa yang tepat dengan memperhatikan pasal 1603 ayat 1 KUHP menegenai “Tenggang waktu saat dan izin pemberhentian”. 2. Pengertian pemutusan hubungan kerja bersifat negatif yaitu pelaksanaan pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja yang dilakukan secara menyimpang dari ketentuan-ketentuan atau secara tidak wajar seperti pemberhentian tidak hormat. Manulang (1988) mengemukakan bahwa pemutusan hubungan kerja dapat memberikan beberapa pengertian, yaitu: a. Termination atau pengehentian pemutusan hubungan kerja karena berakhirnya kontrak kerja yang telah disepakati oleh pegawai dan organisasi b. Dismissal atau pemecatan putusnya hubungan kerja karena pegawai telah melangg