Deskripsi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Lembaga Pendidikan

Ada beberapa pengertian pemutusan hubungan kerja menurut para ahli antara lain:

Susilo Martoyo (2000:199) pengertian pemutusan hubungan kerja dikelompokkan sebagai berikut: 

1.Pengertian pemutusan hubungan kerja bersifat positif yaitu suatu pemberhentian yang dilakukan sesuai dengan aturan berlaku dilaksanakan PHK pada masa yang tepat dengan memperhatikan pasal 1603 ayat 1 KUHP menegenai “Tenggang waktu saat dan izin pemberhentian”.

2. Pengertian pemutusan hubungan kerja bersifat negatif yaitu pelaksanaan pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja yang dilakukan secara menyimpang dari ketentuan-ketentuan atau secara tidak wajar seperti pemberhentian tidak hormat. 

Manulang (1988) mengemukakan bahwa pemutusan hubungan kerja dapat memberikan beberapa pengertian, yaitu:

a. Termination atau pengehentian pemutusan hubungan kerja karena berakhirnya kontrak kerja yang telah disepakati oleh pegawai dan organisasi

b. Dismissal atau pemecatan putusnya hubungan kerja karena pegawai telah melanggar peraturan yang telah ditetapkan organisasi.

c. Redundancy, redundansi pemutusan hubungan kerja dengan alasan organisasi telah menggunakan mesin teknlogi sehingga keberadaan pegawai atau penggunaa tenaga manusia perlu dikurangi.

d. Retrenchment artinya pemutusan yang dilakukan sebab masalah ekonomi organisasi sehingga tidak mampu memberikan upah kepada pegawai. 

Jadi, dapat disimpulkan bahwa pemutusan hubungan kerja adalah berakhirnya bentuk kerja sama antara pegawai dengan pihak manajemen sebab beberapa masalah yang timbul dari diri pribadi pegawai atau penyebab lain karena kewenangan manajemen seperti habisnya kontrak kerja .

Dalam suatu institusi atau lembaga pendidikan, sebuah manajemen dan sumber daya manusia yang berfungsi mengatur pengelolaan, dan penataan berbagai faktor, unsur dan aspek pendidikan sangat penting keberadaanya untuk membentuk kelola manajemen diantaranya menjalankan fungsi operasional yakni pemberhentian pegawai atau pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga kependidikan yang meliputi tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, pengawas, pustakawan, dan tenaga teknis kependidikan. Manajemen kependidikan memiliki rangkaian kegiatan menata tentang kependidikan mulai dari merencanakan, membina hingga pemutusan kerja hal ini dilakukan agar pendidikan dapat terselenggara secara efektif dan efisien. Pemberhentian tenaga kerja kependidikan adalah berhentinya pegawai bekerja sama dengan organisasi pendidikan sebab akhir masa jabatan, kehendak personal, dan keputusan dari organisasi karena melakukan pelanggaran sehingga pegawai kehilangan statusnya. PHK dapat terjadi karena berbagai alasan dan tujuan tertentu baik dari personal maupun organisasi pendidikan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Al-Qur'an Sebagai Pedoman Hidup

The Living Al-Qur’an di Nusantara

Sastra yang Bagus (Muhammad Iqbal)